Putusan Kasasi, Terdakwa Sumur Bor Divonis 4 Tahun

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Meski sempat divonis bebas saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa pengadaan sumur bor Arianto, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya usai putusan kasasi terdakwa terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Cipi Perdana, didalam putusan kasasi, terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.

“Ya benar terdakwa Arianto divonis empat tahun penjara,” kata Cipi Perdana, Kamis (4/8/2022).

Usai menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mana putusan dengan Nomor Putusan Kasasi 2272 K/Pid.Sus/2022
keluar, pada Jumat, 17 Juni 2022. Pihak Kejaksaan Negeri langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga :  Anang Taktik Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat

“Terdakwa sudah kita eksekusi hari ini (kemarin,red) untuk menjalani sisa masa tahanan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Kasi Intel Kejari setempat, Datman Ketaren, yang membenarkan bahwa terdakwa Arianto sudah dieksekusi. “Sudah kami eksekusi,” singkatnya.

Sebelum putusan kasasi keluar, Kasi Pidsus sebelumnya, Irwan Ganda Saputra mengirimkan memori kasasi sebanyak 700an lembar yang pihaknya ajukan. Namun yang jadi pertimbangan, kenapa dalam audit BPKP Perwakilan Kalteng dalam putusan Arianto tidak dipergunakan.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Bantu Aparat Perangi Radikalisme

“Ya dari audit BPKP kan jelas menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Arianto,” terangnya.

Latar belakang perkara ketika JPU menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Baca Juga :  Pemuda Harus Berpikir Lokal dan Bertindak Global

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif tapi tetap menerima pencairan anggaran.

JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Audit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190,- . (***/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA