oleh

PWI Pusat Anugerahi Ririen Binti Dengan Kartu Pers Utama

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinilai memiliki kontribusi membela Kemerdekaan Pers, lewat gagasan, karya, dan kiprahnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, memberikan anugerah kepada salah seorang Wartawan Senior di PWI Kalteng, yang juga Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti. Di mana dalam perhelatan puncak Hari Pers Nasional (HPN), di kawasan Ancol, Jakarta, pada 20 Februari 2024, Ririen Binti akan menerima penghargaan Kartu Pers Utama, atau Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat.

Ketua PWI Kalteng M Zainal, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024), mengatakan, PWI Kalteng berbangga, karena salah seorang wartawan senior, yakni Ririen Binti, dipercaya menerima Kartu Pers Utama. Bahkan untuk menerima penghargaan tersebut tidak mudah, karena harus memenuhi beberapa kriteria yang semuanya diuji oleh para Tokoh Pers Nasional.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Berbagi Sukacita Natal Bersama Warga Ot Danum

“Pemberian Kartu Pers Utama merupakan penghargaan yang diberikan kepada insan pers yang menunjukkan kinerja secara professional dan berdedikasi, serta rela berkorban untuk dunia pers. Penyerahan penghargaan ini, berbarengan saat perayaan puncak Hari Pers Nasional yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.

Zainal, menambahkan, kiprah Ririen Binti yang cukup menonjol dalam pembelaan wartawan, terjadi saat Yundhi dan Arliandie, dua orang wartawan yang juga anggota PWI Kalteng dijadikan terdakwa terkait karya jurnalistik, atau pemberitaan yang dilakukan pada 2019 lalu.

Setelah mendapat tugas dari Ketua PWI Kalteng, Ririen Binti dan beberapa pengurus lainnya, berkoordinasi dengan aparat Polda Kalteng yang menangani kasus Yundhi dan Arliandie. Pada saat kasusnya disidangkan, Ririen Binti hadir sebagai saksi yang meringankan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan menegaskan karya jurnalistik yang dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan tidak boleh dikriminalisasi.

Baca Juga :  Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti. Ini Tanggapan Dewan Palangka Raya

“Sebelum Hakim menjatuhkan vonis atas kasus tersebut, Ririen Binti yang menduga adanya kriminalisasi terhadap Insan Pers, menggerakkan puluhan wartawan untuk melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ririen Binti langsung sebagai orator, meminta Hakim membebaskan kedua wartawan tersebut dari segala tuntutan hukum,” imbuhnya.

Puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 31 Juli 2019, memutuskan untuk membebaskan Yundhi dan Arliandie dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan putusan bebas tersebut diperkuat hakim di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  PLTU Tumbang Kajuei Bakal Beroperasi April 2020

Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, yang juga mantan Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin, menyampaikan selamat untuk Ririen Binti atas anugerah Kartu Pers Utama dari PWI Pusat. “Perjuangan Bang Ririen Binti untuk Pers di Kalteng sudah tidak diragukan lagi, karena beliau mempunyai banyak kontribusi terhadap pembelaan wartawan selama hampir 15 tahun lebih,“ tukasnya.

Harris, menyebutkan, anugerah Kartu Pers Utama atau PCNO 2024 proses seleksinya lebih ketat, dengan tim yang lebih berbobot, seperti Rita Hastuti, Marah Sakti Siregar, Asro Kamal, dan beberapa wartawan senior lainnya yang secara kualitas tidak diragukan prestasinya bagi pers di Indonesia.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA