JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menginstruksikan seluruh PWI se-Indonesia untuk menunda semua kegiatan.
Penundaan tersebut, diputuskan berdasarkan hasil rapat Pengurus PWI Pusat, Senin (16/3/2020), sebagai bentuk partisipasi PWI Pusat dalam menghambat penyebaran Covid-19.
Dalam surat bernomor 821/PWI-P/LXXIV/2020, tertanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat H Atas S Depari dan Sekjend Mirza Zulhadi, menginstruksikan kepada Pengurus PWI se-Indonesia untuk menunda semua kegiatan sapai minimal dua minggu ke depan, atau mengikuti keputusan pemegang otoritas terkait penanganan Covid-19.
Selanjutnya, meminta kepada para mitra PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memahami kebijakan terkait penundaan kegiatan PWI tersebut.
Kemudian, mengimbau para wartawan agar tetap melengkapi alat pelindung diri sesuai Protokol Kesehatan saat melakukan peliputan terkait Covid-19. (il)
Komentar