PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Status halal merupakan salah satu hal yang penting dalam produk kuliner. Karena produk yang telah memiliki Sertifikat Halal akan lebih mudah masuk untuk dipasarkan ke manapun dan lebih luas.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Lembaga Halal Center Cendekia Muslim dan Balai POM Palangka Raya berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM kuliner. Sehingga para pelaku UMKM di Kalteng mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis.
Pengusaha minuman jamu dan kue di Palangka Raya, Cucu Damayanti mengaku senang mendapatkan fasilitasi tersebut. Sebab, jika mengurus sendiri sertifikat halal sangat sulit. Dengan diraihnya sertifikat halal, kini produk usahanya siap untuk lebih dikembangkan lagi.
“Kami mengikuti sertifikasi halal didampingi oleh petugas dari Dinas Koperasi dan UKM saat mengisi blankonya, dan juga rumah-rumah produksi kami disurvei, dan bagaimana proses pembuatannya, baru kemudian usaha kami didaftarkan. Setelah menunggu sekitar tiga bulan, maka bulan Desember 2022 lalu sertifikat halal kami diterbitkan,” ungkap Cucu usai saat diwawancara usai menerima sertifikat halal di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kalteng di Palangka Raya, Senin (30/1/2023).
“Jadi sekarang saya punya tiga sertifikat halal yaitu sertifikat halal untuk minuman tradisional (jamu), sertifikat halal untuk kue kering dan sertifikat halal untuk kue basah seperti donat dan lainnya,” sambung Cucu.
Pengusaha kuliner yang menggeluti usahanya sejak tahun 2018 ini juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Hj Norhani dan jajarannya, serta pihak-pihak yang telah membantu memfasilitasi hingga pihaknya terpanggil untuk mengikuti proses sertifikasi halal ini secara graris.
“Karena untuk sertifikasi halal secara mandiri, biayanya cukup mahal. Nilai bervariasi, misalnya untuk produk Rp600 ribu sampai Rp700 ribu. Sedangkan untuk kedai dan catering bisa mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.
Menurut Cucu, sudah merupakan hak konsumen untuk menanyakan apakah suatu produk itu halal, sehat atau bagaimana. Dengan adanya sertifikat halal ini, tentu akan sangat membantu pihaknya dalam pemasaran.
“Kami sudah tidak perlu repot-repot lagi meyakinkan pembeli. Karena kami sudah disurvei, sudah melampirkan daftar bahan-bahan yang dipakai, dan cara-cara pengolahannya. Untuk pasar-pasar ritel juga kami sudah dipercaya. Sebelumnya, kami jualan dari rumah ke rumah, sekarang di pasar ritel seperti Jypermart, Indomaret atau KPD dan sejenisnya, itu sudah lebih terbuka karena merupakan produk bersertifikat halal,” jelas Cucu Damayanti selaku pemilik UMKM Bajenta Palangka Raya. (nl/red1)