oleh

Ramadhan, Karaoke dan Rumah Makan dilarang Jual Minuman Alkohol

INIKALTENG.COM, (Palangka Raya) – Satpol PP Kota Palangka Raya meminta seluruh tempat hiburan malam mentaati surat edaran Walikota Palangka Raya yang telah diberikan. Salah satunya berkaitan dengan jam buka tutup THM dan penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur mengatakan berdasarkan surat edaran Walikota, selama bulan ramadhan diskotek maupun klub malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, cafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 00.30 WIB.

Baca Juga :  Memasuki Ramadhan, Polres Tempatkan Personel di Sejumlah Masjid

“Selama bulan suci ramadhan ini juga tempat karaoke, cafe, rumah makan dan kedai dilarang menjual minuman beralkohol,” katanya, Senin (6/5/2019) siang.

Disebutkan, kepada pengusaha warung makan, restoran maupun kedai agar membuka usahanya secara tertutup atau terbatas. Termasuk juga larangan penggunaan petasan pada saat ramadhan.

Baca Juga :  Sekolah Harus Terus Tanamkan Nilai Pancasila

“Bagi yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanski sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Benhur menambahkan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya berkenaan tindak lanjut sebagai OPD Teknis.

Baca Juga :  Pudjirustaty Narang Lantik 20 Kades Hasil Pilkades Serentak 2022

“Sosialisasi sudah dilakukan dengan mengedarkan surat tersebut ke seluruh THM dan rumah makan,” tuturnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA