KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah digelar bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (23/12/2022).
Rapat tersebut membahas Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah terkait hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kabupaten Kapuas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sekaligus membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Rapat Banggar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, sedangkan dari pihak TAPD dipimpin langsung Sekda Kapuas Septedy.
”Sesuai jadwal Banmus kita telah melaksanakan rapat Banggar DPRD dan TAPD Kapuas, kemarin. Pembahasan normatif saja, atas apa yang menjadi hasil evaluasi Gubernur Kalteng terkait RAPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023,” kata Ardiansah.
Ardiansah melanjutkan, semua RAPBD, ataupun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD sudah sesuai dengan aturan berlaku, begitu pula diharapkan ke depan untuk realisasi bisa sesuai dengan ketentuan berlaku.
”Dalam rancangan hingga realisasi nantinya bisa sesuai dengan ketentuan berlaku,” harapnya. (sri/red4)
Komentar