Rapat Paripurna DPRD Kapuas Sahkan Dua Raperda

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan I, bertempat di ruang paripurna DPRD Kapuas, Senin (26/9/2022).

Dalam paripurna ini ada sejumlah agenda, di antaranya pengesahan terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah atau raperda.

Yaitu Raperda Kabupaten Kapuas tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Ben Brahim Apresiasi Program Pendidikan Guru Penggerak

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD lainnya menyetujui untuk disahkannya kedua Raperda tersebut.

Selanjutnya disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina membacakan surat keputusan Dewan, kemudian akan diserahkan surat keputusan kepada Bupati Kapuas melalui Kabag Hukum Setda Kapuas.

“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Marlina.

Baca Juga :  Prioritaskan Peningkatan Jalan di Dua Kecamatan

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya terkait raperda tersebut Pemkab Kapuas telah menyiapkan peraturan pengganti dari Perda Kapuas nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Legislator Gumas Ingatkan Kades Jangan Sampai Terjerat Hukum

Lalu, terkait Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Bupati Kapuas berharap hal itu dapat menjadi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, wujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan.

“Sehingga, dirasakan secara merata di daeeah dan mewujudkan peradilan efektif dan effisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ben Brahim. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA