Rapat Pleno Terbuka, KPU Gumas Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati

KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak Tahun 2024.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri Pj Bupati Gumas Herson B Aden, jajaran Forkopimda, Sekda Richard dan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di halaman kantor KPU Gumas, Senin (23/09/2024) malam.

Baca Juga :  Pemkab Barut Berupaya Tekan Angka Covid-19 dalam Pilkada

Berdasarkan hasil penetapan, paslon Jaya S Monong–Efrensia LP Umbing didukung 7 partai mendapat nomor urut 1. Paslon Kusnadi B Halijam–Daldin yang diusung dari PDIP dapat nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon mengatakan, bahwa penetapan nomor urut sesuai dengan pengundian yang diambil para paslon sebagai dasar penentuan nomor urut.

Ia menambahkan, setelah penetapan nomor urut, maka tahapan berikutnya akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 Nopember 2024.

Baca Juga :  Sektor Pertanian di Seruyan Perlu Perhatian

“Pada pelaksanaan kampanye agar berjalan tertib dan sesuai mekanisme, maka pihaknya nanti akan membuat jadwal bersama dengan tim masing-masing paslon,” kata Elfrinst.

Pada kampanye nanti, ujar dia, ada beberapa metode yang harus dijalani, yakni secara terbuka, tertutup dan rapat umum. Selanjutnya kedua paslon diberi kesempatan satu kali kampanye rapat umum.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Katimpun

Sementara itu, kedua calon Bupati Jaya S Monong dan Kusnadi dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak dapat mewujudkan Pilkada di Kabupaten Gumas dalam suasana kondusif dan damai.

Dalam rapat pleno tersebut juga dilaksanakan pembacaan Deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi kampanye damai

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA