KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna penandatanganan Raperda APBD tahun 2024 Kabupaten Gumas di ruang sidang DPRD komplek perkantoran Jalan Pangeran Diponegoro, Kuala Kurun, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Kabupaten Gumas Jaya Samaya Monong, para unsur forkopimda, perangkat daerah dan lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil ketua I dan II beserta para anggota DPRD Gumas.
Pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023 ini, menyetujui sekaligus penandatanganan Raperda APBD tahun 2024. Selanjutnya Raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk minta persetujuan.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, setelah selesai melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif, maka Raperda APBD TA 2024 nantinya akan disampaikan kepada Pemprov Kalteng untuk dijadikan Perda.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda APBD 2024 nantinya akan menjadi petunjuk dan pedoman untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Gumas.
“Kami sebagai lembaga legislatif mengharapkan kepada pemda agar Raperda APBD 2024 untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Lebih cepat lebih baik, agar dapat menjadi pedoman oleh stakeholder terkait,” hsrap Akerman.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta anggota atas dukungannya kepada Raperda APBD tahun 2024 yang sudah ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Apabila Perda ini sudah disahkan di harapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama),” sebut Jaya.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar