Raperda APBD Mura Tahun Anggaran 2021 Disetujui

MURUNG RAYA – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nilai yang disetujui atau disahkan, mencapai Rp1,2 triliun.

Persetujuan tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Mura ke-14, Masa Sidang III Tahun Sidang 2020, yang berlangsung di Gedung DPRD Mura, Senin (30/11/2020) malam.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Likon dan Rahmanto Muhidin, dihadiri langsung Bupati Mura Perdie M Yoseph serta Wakil Bupati Mura Rejikinoor, para anggota DPRD Mura, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mura.

Baca Juga :  Pembangunan RSUD Hingga Larut Malam Dikeluhkan Warga

Ketua DPRD Mura Doni dalam Rapat Paripurna, menyampaikan, setelah melakukan pembahasan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mura, disepakati suatu Rancangan Perda tentang APBD Mura tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan laporan juru bicara Banggar terhadap Raperda tentang APBD Mura 2021, maka struktur APBD 2021 untuk pendapatannya sebesar Rp1.172.669.442.487, yang diperoleh dari PAD Rp73.625.832.735, belanja daerah Rp1. 198.122.831.336 dengan posisi defisit sebesar Rp23.453.388.849, di antaranya penerimaan pembiayaan daerah Rp36.415.888.000, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp12.962.500.000,” sebutnya.

Baca Juga :  PT PAMA Bantu 5.000 Masker Kain ke Dinkes Bartim

Sementara itu, Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya, menuturkan, dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya  mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas proses penyusunan APBD 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang berlaku dan tepat waktu.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pj Bupati Buat Standar Tinggi untuk Pemimpin Barsel Berikutnya

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani, Nota Persetujuan Pengesahan APBD 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan menyinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura,” ungkapnya.

Perdie juga menekankan agar seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Mura sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target, seperti pendapatan dan belanja dengan baik. Sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan, terukur dan tercapai. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA