PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya telah dibahas.
Pembahasan raperda tersebut melibatkan, Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, saat ini raperda tersebut dalam proses tindak lanjut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Raperda ini adalah salah satu bentuk reaksi kita terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, sebagai upaya mempercepat penanganannya,” ungkap Riduanto, kemarin.
Dijelaskan, dalam peraturan daerah tersebut nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan prokes di lapangan. Salah satu hal utama yang dibahas pihaknya dalam raperda tersebut ialah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes.
Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4 Tahun 2021, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta.
Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta.
“DPRD telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp100 Ribu menjadi Rp50 Ribu, dan yang Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta.
Riduanto berharap, raperda tersebut dapat menjadi instrumen dalam menekan sebaran Covid-19. Meskipun saat ini kasus semakin melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru. (red)
Komentar