Raperda Harus Disosialisasikan Kepada Masyarakat

KASONGAN, inikalteng.com – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada kepada masyarakat

“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh baik teknis maupun non teknis, kepada masyarakat Katingan tentang lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemkab setempat beberapa waktu lalu,” kata Anggota DPRD Katingan Ramba, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Pemkab Gumas Serahkan Raperda APBD-P 2023 

Legislator asal daerah pemilihan I ini mengatakan, salah satu dari Raperda yang harus dilakukan sosialisasi terutama Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Karena, Raperda itu menurut dia mengingat hubungannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Artinya, sudah seharusnya lah Pemkab  mempermudah dalam pengurusannya.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Gelar Temu Koordinasi Potensi Dunia Usaha

“Jangan sampai Raperda ini nantinya justru memperberat proses perizinannya,” tegas Yudea Pratidina.

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut nantinya, dirinya berharap kepada Pemkab Katingan, dalam hal ini dinas terkait agar bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya baik di lapangan maupun secara administrasi di tempat tugasnya.

“Sehingga, dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bumi Penyang Hinje Simpei ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Pemkab Mura Uji Publik Dua Raperda

Untuk diketahui, empat diantara lima Raperda lainnya yang juga sudah dilakukan rapat kerja gabungan antara komisi dengan Pemkab setempat pada 18, 22 dan 23 Maret 2022 yang lalu, selain Raperda Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, diantaranya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. (hs/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA