SAMPIT, inikalteng.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini sudah mulai memasuki babak akhir. Materi isi raperda tersebut mulai dituntaskan pembahasannya di DPRD Kotim, untuk selanjutnya dibawa ke dalam forum rapat paripurna.
“Sudah mulai rampung dibahas. Kemudian nanti akan dibawa dalam forum rapat paripurna untuk disepakati bersama DPRD,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis (21/10/2021).
Setelah itu, kata Handoyo, pihaknya akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna tersebut, dan dipastikan tahun ini sudah tuntas. Sehingga di tahun 2022 mendatang sudah siap dilaksanakan menjadi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Yang jelas tahun depan sudah mulai berjalan, dimulai dari tahapan sosialisasi pasca diundangkan dan pada akhirnya nanti ada pada tataran implementasi dan pelaksanaannya,” kata Handoyo.
Sebelumnya, kebutuhan minimal personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim paling tidak 251 orang, sedangkan saat ini baru sebanyak 140 orang. Jika dilihat dari luas pendudukan dan jumlah penduduk, maka pola minimal personel yang dibutuhkan sebanyak 350 orang untuk pelaksanaan perda itu.
Menurut Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, jika Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diberlakukan, maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya, seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan lainnya. “Semua saling berkoordinasi dan pelaksanaannya bersama-sama, bukan hanya Satpol PP. Karena tugas kami lebih kepada pengawalan,” tandasnya. (ya)