KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) dibahas DPRD Seruyan dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan setelah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman dan dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Agus Suharto beserta sejumlah pihak terkait.
“DPRD Kabupaten Seruyan bersama eksekutif bersama-sama membahas Raperda tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang sudah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Kalteng,” kata Aswin, Rabu (15/5/2024).
Di tempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Arahman mengungkapkan, raperda tersebut yang sudah difasilitasi oleh Pemprov tersebut harus diselaraskan kembali oleh eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten.
“Hasil ini sebenarnya sudah keluar sejak tanggal 6 Desember 2023, sekarang sudah bulan Mei, artinya memang sudah lumayan lama,” ujarnya.
Bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Pemprov Kalteng, lanjutnya, hanya ada beberapa pasal atau ketentuan saja yang harus diubah terkait dengan raperda dimaksud.
Editor : Yohanes Frans Dodie