oleh

Raperda Pengelolaan Keuangan Diharapkan Tepat Guna

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, diharap mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan.

“Melalui regulasi itu setidaknya menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah agar lebih optimal dan bisa digunakan dengan tepat,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga :  Rektor UPR Tekankan Pentingnya Penerapan Total Quality Management

Menurut bicara tentang pengelolaan keuangan daerah, maka sudah menjadi tugas eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan tupoksinya.

“Kalau kami dari legislatif tentu hanya menjalankan fungsi pengawasan terkait anggaran yang tepat guna. Sedangkan pengelolaan keuangan, kami serahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kotim Cek Lahan Kuburan Over Kapasitas

Terlepas dari itu sambung Sigit, pengelolaan keuangan yang optimal adalah salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, demi optimalnya pembangunan dan program – program yang di jalankan oleh pemerintah.

Terlebih program – program yang membutuhkan dana atau anggaran, tentu harus di kelola dan diawasi dengan ketat agar pelaksanaannya bisa sesuai dengan dana yang dianggarkan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2022

“Bagi Pemerintah Kota Palangka Raya maka dapat menggerakkan instansi teknis untuk bisa mengelola anggaran keuangan dengan baik. Bila itu terwujud maka program pemerintah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA