PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang batasan penggunaan kantong plastik masih dibahas DPRD Kota Palangka Raya.
Bahkan saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan berbagai materi untuk memperkuat raperda tersebut.
“Ini merupakan keseriusan kita untuk mendukung kebijakan mengurangi penggunaan kantor plastik di Kota Palangka Raya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa (7/9/2021).
Ia menjelaskan, paling lambat Desember 2021 mendatang raperda tersebut telah selesai.
“Apabila perda ini disahkan, nantinya akan menjadi dasar kerja bagi pemerintah kota dalam melakukan aksi, agar kantong plastik ini dapat dikurangi,” ujarnya. (red)