Raperda Perubahan Perangkat Daerah Disahkan Jadi Perda

MUARA TEWEH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), disetujui oleh DPRD Kabupaten Barut.

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  Kelola DD dan ADD Sesuai Aturan

Dalam sambutannya, Sugianto Panala Putra mengatakan, Pemkab Barut telah mengajukan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016. Raperda telah dibahas sesuai tahapan dan difasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang telah menyetujui Raperda tersebut, dengan harapan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Anjangsana ke Beberapa Tempat

Lanjut dia, Raperda tersebut mengatur tentang Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barut. Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Armani Penderita Tumor Perut Diperbolehkan Pulang

“Selain itu, dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna penyelenggaraan tugas-tugas dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA