SAMPIT, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan (Raperda Prokes) Penanganan Covid-19 hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Raperda itu diupayakan selesai secepat.
“Raperda Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 masih kami bahas dan sudah setengah jalan. Kami berjanji akan secepatnya menyelesaikan raperda tersebut, sehingga menjadi dasar penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, Perda Prokes ini nantinya akan menjadi senjata pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Selama ini satgas kesulitan karena tidak adanya perda yang secara spesifik mengatur sanksi pelanggaran prokes.
“Untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi, sehingga membuat efek jera terhadap mereka yang melanggar. Memang kesadaran hukum kita rendah, tetapi kalau sudah ada sanksi tegas, baru masyarakat sadar dan mengikuti aturan yang ditegaskan pemerintah,” ujar Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan berupa sanksi denda atau sanksi administratif. Kalau saksi denda berupa maksimal dan nanti dilakukan berapa sanksi dendanya, bagi mereka yang mampu. Tetapi kalau yang tidak mampu, mereka juga akan dikenakan sanksi dan tim satgas yang akan menentukan. Uang denda itu akan masuk ke kas daerah.
“Pada pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, dan denda administratif maksimal Rp100 ribu, atau penerapan sanksi sosial,” ucap Handoyo.
Diungkapkan, penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal raperda itu adalah menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, memungut sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
“Untuk penerepannya di lapangan nanti tim satuan gugus tugas yang bertanggung jawab, baik berupa sanksi administratif ataupun denda, apakah dikenakan denda maksimal atau berapanya tim yang menentukan. Begitu pula saksi sosial, juga tim satgas yang akan menentukan,” jelasnya. (ya)