SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Pihaknya mempercepat penyelesaian raperda tersebut untuk bisa dilaksanakan di tahun ini juga. Sehingga pemerintah daerah bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya tidak bisa dipungut.
“Kami prioritaskan untuk segera diselesaikan khususnnya yang berkaitan dengan retribusi dan pajak ini. Dengan harapan bisa menaikkan jumlah pendapatan daerah ini,” kata Handoyo di Sampit, Selasa (28/3/2023).
Dicontohkan, pajak sektor usaha perkebunan yang selama ini semuanya masuk ke pemerintah pusat. Namun dengan adanya Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, maka akan jadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pungutan. Selain itu juga, parkir insidentil, di mana pemerintah sudah bisa menarik pungutan ketika ada sebuah acara atau event di stadion. “Selama ini kan tidak bisa memungut karena belum ada payung hukumnya,” kata Handoyo.
Menurut dia, usulan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini juga sebagai bagian dari upaya untuk menuju kepada kemandirian keuangan daerah. Sebab, keuangan daerah ini masih sangat bergantung dari transfer dana alokasi pemerintah pusat.
“Kita terus melakukan perubahan untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Karena potensi pemasukan kita ini banyak sebenarnya, tetapi belum diatur oleh dasar hukum yang jelas. Kalaupun nantinya perda ini disahkan, saya yakin PAD kita semakin meningkat dan selanjutnya tergantung sumber daya dari eksekutif untuk melaksanakannya,” jelas Handoyo. (ya/red1)
Komentar