oleh

Ratusan Pekerja Dayak PT BMB Tolak Hinting Adat Damang Manuhing

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi, yang hendak melakukan Hinting Adat di PT Berkala Maju Bersama (BMB), ditolak keras ratusan pekerja PT BMB yang juga masyarakat Dayak, dan warga lokal sekitar perusahaan.

Kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022), Asisten Sustainability PT BMB, Sumardie mengatakan, warga Dayak yang bekerja di PT BMB dengan tegas menolak penutupan atau Hinting Adat yang dilakukan Damang Manuhing. Sebab melalui PT BMB, warga Dayak ini mendapatkan rezeki untuk menghidupi keluarganya.

Pria yang juga warga Dayak dari Pulang Pisau ini menegaskan, para pekerja Dayak yang ada di PT BMB menduga keras Putusan Adat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan Adat Dayak. Itulah sebabnya ratusan karyawan PT BMB yang juga orang Dayak menolak Hinting Adat tersebut.

Baca Juga :  KPU Kalteng Libatkan Media Dalam Sosialisasikan Tahapan Kampanye

“Ratusan warga Dayak yang juga karyawan PT BMB menolak Hinting Adat yang sangat merugikan karyawan, serta berdampak tutupnya perusahaan. Sebagai wujud perlawanan, para karyawan akan melawan upaya Hinting Adat tersebut,” tegas Sumardie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng EP Romong, Jumat (11/11/2022), mengatakan, keinginan Awal Jantriadi untuk memasang Hinting Adat di PT BMB, adalah tindakan yang gegabah dan sangat tidak berdasar. Bahkan, sangat bertentangan dengan Hukum Adat dan berpotensi sang Damang justru yang melanggar adat.

Karena menurutnya, kalaupun Direktur PT BMB melalui Peradilan Adat dinyatakan bersalah, sanksi terberat adalah denda dan sangat berlebihan alias tidak masuk akal, tiba tiba sang Damang ingin melakukan Hinting Adat.

Baca Juga :  Wartawan Diingatkan Lawan Ketidakadilan

“Saya sangat bingung dengan sikap Damang Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi, yang dalam penegakan Hukum Adat Dayak tidak pada tempatnya melakukan Hinting Adat. Tidak ada korelasinya denda adat perkara fitnah yang ditangani oleh Damang Manuhing, dengan pemasangan Hinting Adat,” terangnya.

Logikanya, sambung Romong, ujung dari Putusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat adalah salah satu di antara berupa sanksi adat atau hukuman denda. Tidak ada dalam buku Hukum Adat tersebut, penjelasan dan ketentuan pemasangan Hinting Adat.

“Apakah ada rujukannya terkait pemasangan Hinting Adat seperti itu? Apabila menyasar kepada pemasangan Hinting Adat, maka dapat dikatakan melanggar Hukum Adat Dayak dan masuk kategori melecehkan Hukum Adat,“ tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Mura Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Romong, menambahkan, Pasal 96 menyebutkan, jika pihak Kedamangan memproses Perkara Adat dan sudah menyebutkan Pasal yang didakwakan untuk tergugat (terduga pelaku pelanggaran adat), jangan sampai melebar kesana kemari.

Oleh karena itu Romong menyarankan, sebagai langkah konkret, maka DAD Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing, agar mengingatkan yang bersangkutan. Menegakan Hukum Adat, jangan justru membuat pelanggaran adat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan Hukum Adat. Yang namanya Tandahan atau bisa diartikan menuduh secara serampangan, itu terjadi hanya untuk orang dan dari orang saja. Yang dituntut itu pribadinya, bukan terhadap institusi atau tempatnya bekerja,” tutup EP Romong. (rb/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA