Terjaring Razia Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya mulai diberlakukan.
Pada Senin (14/9/2020), ratusan warga di Palangka Raya dikenakan sanksi karena melanggar perwali tersebut, seperti kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi diberikan berupa kerja sosial menyapu jalan atau denda uang Rp100 ribu.

“Tidak kurang dari dua jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, telah terjaring 150 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan perwali ini, dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah. Warga yang kedapatan melanggar berada kawasan pasar besar.
Pantauan di lapangan, tim dari Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan pihak relawan menyisir sekitaran Jalan Halmahera dan Jalan Jawa untuk menindak masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.
“Mereka yang terjaring razia, terdiri dari pria dan wanita, usia remaja hingga lansia. Mayoritas mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan. Hanya beberapa orang saja yang menerima sanksi denda Rp100 ribu,” jelasnya.
Kriteria pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi, tambah Emi, adalah mereka yang jelas-jelas kedapatan tidak memakai masker, termasuk menggunakan masker hanya di dagu hingga tidak menutupi mulut serta hidungnya.
“Mereka yang melanggar, sebenarnya sudah tahu akan adanya perwali ini maupun sanksinya. Mereka beralasan lupa membawa masker,” bebernya.
Emi memastikan, pihaknya akan memaksimalkan razia protokol kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat. (red)