SAMPIT, inikalteng.com – Ratusan warga Desa Rambang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan menyampaikan aspirasinya Bupati dan DPRD serta Kapolres Kotim, terkait adanya aktivitas diduga ilegal perusahan sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP), KMA Group di desa mereka selama ini.
“Kami akan menyanpaikan aspirasi kepada Bupati dan para wakil rakyat di DPRD serta nantinya kami akan menyampaikan laporannya secara resmi ke Polres Kotim terkait adanya aktivitas perusahaan diduga ilegal di Desa Ramban,” ujar Karliansyah selaku Ketua LSM Betang Hagatang kepada awak media di Sampit, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, PT MJSP sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas di atas lahan seluas 3.000 hektare lebih tersebut. Total lahan yang sudah ditanam mencapai seluas 2.800 hektare dan saat ini buah sawitnya sudah panen.
“Waktu itu, warga Desa Ramban dijanjikan pola kemitraan melalui kelompok tani desa untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sehingga PT MJSP memperoleh izin HTR.Tapi sampai saat ini juga pola kemitraan dinaksud tidak pernah terealisasi kepada warga,” ujar Karliansyah.
Dalam hal ini, menurut dia, kepala daerah dan juga para wakil takyat di Kotim agar tidak tutup mata dengan permasalahan yang terjadi. Karena masyarakat akan menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugas dan fungsinya mengawal aspirasi rakyat hingga tuntutan warga ini terealisasi. “Kami akan menyampaikan aspirasi kami pada tanggal 20 Januari 2022 nanti di Kantor Bupati dan DPRD Kotim,” ucap Karliansyah. (ya/red1)