Rayaniatie Djangkan Apresiasi Para Pejuang RUU TPKS

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi gerak cepat para pejuang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI tanggal 12 April 2022.

“Kita sangat bersyukur RUU TPKS sudah disahkan. Ini berkat kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak untuk melindungi kaum perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual,” ujar anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan di Kuala Kurun, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :  Dewas PDAM dan Dirut Perusda Diingatkan Agar Bekerja Maksimal

Rayaniatie menyambut baik, karena melewati proses yang begitu panjang. Akhirnya dapat di tetapkan menjadi UU TPKS. UU ini nantinya akan mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual.

Ia melanjutkan pengesahan RUU TPKS ini merupakan pencapaian luar biasa. UU TPKS ini menjadi bukti hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI yang selama ini berjuang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam menangani kekerasan seksual.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Diingatkan Soal Penanganan Jalan Rusak

Menurut Rayaniatie, proses dialog yang panjang terjadi tidak hanya di dalam ruang sidang antara DPR RI dan Pemerintah. Semua terlibat untuk memastikan substansi RUU dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami korban, khususnya perempuan dan anak.

Baca Juga :  Warga Gumas Diharapkan Manfaatkan RPH untuk Unggas

“Dengan disahkan UU ini akan mampu menjawab masalah kekerasan  seksual yang marak sering terjadi akhir-akhir ini terhadap perempuan dan anak. UU kekerasan terhadap seksual ini nantinya mampu memberikan perlindungan bagi mereka. Dan hal ini jangan di biarkan terjadi,” harap dia. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA