KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas dan para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer di ruang rapat gabungan, Senin (9/5/2022), hasilkan 4 poin.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu didampingi Wakil Ketua Rosihan Anwar dan Sekretaris Sera Sintanola serta sejumlah anggota dewan ini menghasilkan kesepakatan bersama terkait persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer k2 dan PPPK.
Syarkawi menyampaikan empat poin itu, pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor k2 kabupaten kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei.
“Setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melalui surat Keputusan Bupati,” kata Syarkawi seusai pimpin rapat.
Lalu, poin kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Poin ketiga, pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp1.000.000 per bulannya,” ucapnya.
Sedangkan poin terakhir, untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja di atas 10 tahun.
“Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan dan kami komisi IV DPRD Kapuas mendorong ini,” pungkasnya. (sri/red4)
Komentar