RDTR Kotim Wilayah Selatan Tidak Berdampak Pada Industri Hulu

SAMPIT, inikalteng.com – Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat ini sudah dalam tahap tindak lanjut oleh jajaran pemerintah daerah maupun Komisi IV dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar memaparkan, selain sudah mengacu pada peraturan pemerintah pusat, RDTR itu juga sudah mengacu pada pada Peraturan Daerah (Perda) Kotim yang sudah ada.

Baca Juga :  Di Tengah Wabah Corona, Kuala Kuayan Diterjang Banjir

“Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi industri daerah hulu. Karena ini hanya persoalan zona, yang mana nantinya akan dimaksimalkan di wilayah selatan. Harapan kita semuanya berjalan lancar,” ujar Kurniawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan, RDTR yang dimaksud juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota, termasuk yang dilakukan di Kotim saat ini.

“Itu artinya, RDTR ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah ini, juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan dampak positif bagi pergerakan industri ke depannya,” tukas Kurniawan.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tersus

Legislator Partai Amanat Nasional ini menerangkan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan.

“Jadi, RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan Covid-19 di Kotim Harus Terbuka

Di sisi lain, lanjutnya, pihak pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan dan zona mana bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah industri.

“Kami pastikan tidak akan berpengaruh atau berdampak terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat ini. Justru dengan adanya hal ini, akan lebih teratur dan sesuai. Itu juga harapan kita ke depannya,” tutur Kurniawan. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA