Rektor UPR Sosialisasikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

PALANGKA RAYA – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diatur mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal itu juga tertuang dalam Panduan MBKM, Buku Saku Panduan MBKM, dan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk Mendukung MBKM.

Menindaklanjuti Permendikbud tersebut, kini telah disusun Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya yang mengatur tentang penyelenggaraan MBKM di lingkungan UPR. Peraturan Rektor UPR tersebut berisi tujuan MBKM, penyelenggaraan MBKM, bentuk Kegiatan MBKM, pengakuan kredit, penjamin mutu, Standar Penyelenggaraan MBKM, persyaratan mahasiswa, dan persyaratan dosen.

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menjelaskan, penyelenggaraan MBKM  di UPR disesuaikan dengan Panduan MBKM dan Panduan Kurikulum MBKM, di antaranya fakultas maupun program studi (prodi) menyiapkan perjanjian dan daftar mata kuliah yang bisa diambil lintas fakultas/prodi.

Baca Juga :  Mengawali 2023, Rektor UPR Lantik Sejumlah Pejabat

“Jurusan dan prodi harus menyiapkan penyesuaian kurikulum dengan kegiatan MBKM, memfasilitasi mahasiswa yang mengambil MBKM, dan menawarkan kegiatan MBKM yang diimplementasikan prodi,” terang Andrie Elia dalam arahannya pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di lingkungan UPR melalui video conference dari ruang kerjanya di Rektorat UPR, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, lanjut Rektor, pihak fakultas/prodi juga perlu menyiapkan eklvalensi mata kuliah beserta konversi nilainya, melaksanakan sosialisasi MBKM ke dosen dan mahasiswa, menyiapkan SOP MBKM, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MBKM.

Baca Juga :  Saiful – Firdaus Klaim Raih Suara Terbanyak di Pilkada Katingan

Dijelaskan, sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) LP3MP, mahasiswa mempunyai hak mengambil dua semester atau setara 40 SKS di luar UPR/prodi, mengambil satu semester atau setara 20 SKS di prodi yang berbeda di UPR. Sedangkan kegiatan MBKM di UPR meliputi pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, asisten mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/KKNT.

“Untuk menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Palangka Raya, tentu membutuhkan sinergi dan kerja sama antar semua pihak baik pihak Rektorat, Fakultas, Jurusan, Program Studi, LPPM dan LP3MP. Tidak ada kesuksesan tanpa ada sinergi yang baik,” kata Andrie Elia.

Baca Juga :  UPR Bentuk Tim Satgas Tanggap Bencana

Sosialisasi Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini diikuti oleh semua Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Unit Teknis Pelaksana, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua Prodi, dan Kepala Laboratorium, yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri terbesar dan tertua di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA