Rektor UPR Terbitkan Pandum KBM Covid-19

PALANGKA RAYA – Menghadapi Pandemi Covid-19, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi menerbitkan Panduan Umum Kegiatan Belajar Mengajar (Pandum KBM) Covid-19. Pandum KBM Covid-19 tersebut, dikhususkan untuk penyelenggaraan pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 UPR selama masa Pandemi Covid-19.

Dr Andrie Elia SE MSi, Senin (13/4/2020) malam, menjelaskan, dalam Pandum KBM Covid-19 Nomor 690/UN24/LL/2020, perkuliahan paruh waktu pertama semester genap TA 2019/2020 dilaksanakan mulai 2 Maret hingga 17 April 2020. Pelaksanaan kuliah paruh kedua semester genap TA 2019/2020, dimulai pada 27 April sampai dengan 26 Juni 2020.

Baca Juga :  Orang Tua Berperan Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur

“Sejak 21 Maret 2020, perkuliahan tatap muka sepenuhnya diganti dengan perkuliahan secara daring (dalam jaringan), menggunakan beberapa pilihan aplikasi media daring, serta menggunakan bentuk penugasan yang sesuai dengan tujuan pembelajaran,” ujarnya.

Untuk KBM daring, lanjutnya, dosen dapat menggunakan berbagai metode atau media delivery, dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran, kesiapan dosen, kesiapan mahasiswa, dan daya dukung infrastruktur.

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan perkuliahan daring tidak harus terkonsentrasi pada metode pembelajaran synchronous yang menggunakan webinar, video, dan lainnya. Namun didorong pula untuk menggunakan metode atau media lainnya yang lebih efisien, seperti memanfaatkan WA grup, line, surat elektronik (email), dan sejenisnya.

Baca Juga :  Komplek Duta II Palangka Raya Tolak Warganya Isolasi Mandiri

“Dosen dalam melaksanakan KBM daring, agar seminimal mungkin memberikan penugasan kepada mahasiswa. Tetapi harus lebih fokus pada proses transformasi ilmu pengetahuan. Sehingga mahasiswa, dapat lebih banyak belajar mandiri di tempat tinggal masing-masing,” tukasnya.

Lebih lanjut Ketua Harian DAD Kalteng ini, menambahkan, dosen wajib melaporkan setiap selesai pelaksanaan KBM daring kepada pimpinan jurusan atau program menggunakan layanan whatsApp, surat elektronik, atau SMS yang beisikan nama mata kuliah, dosen pengajar, jumlah mahasiswa, pertemuan ke-, tanggal pertemuan, dan jam pertemuan, pokok bahasan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Teras Janji akan Berkomunikasi dengan Kemkominfo. Ini Tujuannya

Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam KBM daring, sangat diperlukan. Karenanya dosen perlu melakukan pemantauan dan dicatat, dapat dilakukan menggunakan log yang ada pada media daring yang digunakan, atau cara lain untuk memotivasi mahasiswa sekaligus memantau aktivitas mahasiswa selama pandemi Covid-19.

“Bagi Program Profesi pada Fakultas Kedokteran, pimpinan fakultas dapat menyusun secara spesifik teknis KBM daring dengan mengacu pada Pandum KBM Covid-19 ini, dan diketahui Pimpinan Universitas,” pungkas Dr Andrie Elia SE MSi. (il)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA