TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sekda Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar, menyebutkan, Rembuk Stunting merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab bersama, dalam menjalankan amanat yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Rembuk Stunting Kabupaten Barito Timur 2022 sekarang ini, dalam hal ini dituntut keseriusan kita semua untuk menyatakan komitmen dari seluruh pihak yang hadir saat ini, baik dari sektor pemerintahan maupun perwakilan sektor atau lembagsa non pemerintah, dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan Stunting ini,” ucap Panahan Moetar saat membacakan sambutan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang, Jumat (28/10/2022).
Dijelaskan, program kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik secara konvergensi, yang artinya dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah Stunting kepada sasaran prioritas.
Menurutnya, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan. Di mana kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terjadi terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Kondisi gagal tumbuh ini disebabkan oleh kurangnya asupan gizi alam waktu lama, serta terjadinya infeksi berulang. Di mana kedua faktor penyebab ini, dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1000 HPK,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal. Hal itu menyebabkan kemampuan mental dan belajar yang di bawah rata-rata, sehingga bisa berakibat pada prestasi belajar anak di sekolah menjadi buruk.
Panahan, menambahkan, dalam tingkat Prevalensi Stunting yang terjadi di Bartim, saat ini perlu mendapat perhatian yang sangat serius dan dapat diatasi bersama-sama dari semua pihak yang terkait, baik sektor pemerintah kabupaten, pemerintah desa, individu, komunitas, CSR, lembaga non pemerintah, maupun swasta, agar dapat bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan Stunting.
“Dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting ini sesuai amanat Perpres Nomor 72 tahun 2021, untuk dapat melakukan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan secara terpadu dan berkelanjutan,” pungkas Panahan Moetar. (ae/red2)