oleh

Retail Jangan Menjual Bahan Makanan Kedaluwarsa

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati menegaskan kepada pemilik usaha penjualan makanan atau retail, untuk tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa alias sudah lewat masa berlakunya.

“Saya kira di saat sepert ini, harus ada kesadaran dari pihak pengelola di setiap retail ataupun penjual makanan dan minuman yang memiliki tanggal kedaluwarsa, jangan sampai dijual kepada masyarakat,” kata Darmawati di Sampit, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Sigit : Perlu Kesiapan Hadapi Transisi Pandemi ke Endemi

Terkait hal itu, Darmawati meminta agar masyarakat juga mengecek tanggal kedaluwarsa barang yang dibeli. Pihak pengelola hendaknya menerapkan hal itu secara selektif di masing-masing kasir.

“Setidaknya sebelum membeli barang harus dicek lagi tanggal jatuh tempo atau kedaluwarsa. Petugas juga harus melakukan hal itu supaya barang kedaluwarsa tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua Sementara DPRD Kalteng Hadiri HUT ke-65 Barito Selatan

Diungkapkan, ada ancaman hukuman yang menanti pihak yang sengaja mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa, yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Di antaranya, Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 62 UU Nomor 8/1999 menyatakan pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. “Ada juga Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun,” jelas Darmawati. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA