Revisi Perda Parkir Masuk Agenda Pembahasan Dewan

SAMPIT, inikalteng.com – Untuk tahun 2022 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Program ini disampaikan Pemkab Kotim kepada DPRD Kotim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dijadikan sebagai Program Pembentukan Peraturan Paerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengungkapkan, rancangan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kotim mengacu pada Perda Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Geger, Pemilik Losmen Ditemukan Tewas

“Perda inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir, tapi muatannya ini lebih kepada revisi,” ungkap Handoyo di Sampit, kemarin.

Baca Juga :  Masyarakat Diharapkan Memeriahkan Harjad Provinsi Kalteng ke-66

Disebutkan, raperda itu usulan dari eksekutif. Terkait apakah nanti disetujui, maka akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk disampaikan Bapemperda. Saat ini, ada Peraturan Bupati Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir yang memuat 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula yang tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta ada pertimbangan lain.

Baca Juga :  Saiful - Firdaus Pemenang Pilkada Katingan 2024

Untuk itu, Handoyo meminta Dishub Kotim mempersiapkan secara matang draf perubahan perda tersebut. Naskahnya agar diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan. Sehingga cukup waktu bagi Bapemperda untuk mempelajarinya. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA