KUALA KURUN, inikalteng.com – Dana Desa (DD) yang digelontorkan untuk desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022, dapat dialokasikan untuk pencegahan stunting. Hal ini dikemukakan Sekretaris Komisi III DPRD Gumas Riantoe, Jumat (3/12/2021).
“Dana desa tidak hanya diperuntukan untuk infrastruktur, tapi bisa digunakan untuk pencegahan stunting di desa. Ini (stunting) harus menjadi perhatian semua kepala desa di Kabupaten Gumas,” ujar Riantoe.
Terkait stunting, wakil rakyat dapil II ini menambahkan, stunting merupakan kondisi kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama.
“Akibatnya, terjadinya gangguan kesehatan pada pertumbuhan anak, dimana badan anak lebih rendah dari anak seusianya,” katanya.
Karenanya, untuk mencegah stunting, menurutnya harus dilakukan perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, perbaikan sanitasi dan askes air bersih.
“Sinergisitas perangkat daerah dalam penanganan stunting, diharapkan dapat menurunkan angka prevalesi stunting di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas, Maria Efianti menyatakan, penanganan stunting menjadi salah satu agenda strategis Pemkab Gumas dalam mewujudkan SDM yang unggul.
“Angka prevalesi stunting di Kabupaten Gunung Mas mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini (penurunan stunting) akan terus dilakukan,” kata Maria.
Dia menambahkan, Pemkab Gumas telah mendapat penghargaan dari Pemprov kalteng sebagai peringkat pertama dalam penanggulangan stunting tahun 2020. (*/red)