Ribuan Kayu Log Diduga Ilegal Disegel

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng, menyegel sementara  ribuan kayu log yang diduga illegal milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL), di lokasi Terminal Khusus (Tersus), Pahandut Seberang, Palangka Raya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat melakukan pengecekan  kayu log yang diduga illegal, di Tersus, Pahandut Seberang, Palangka Raya, Senin (6/9/2021), menegaskan, Pemprov Kalteng akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin, dan diduga masih belum berizin. Untuk sementara ribuan kayu baik di atas tongkang dan di tebing, belum diizinkan untuk loading.

“Perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Surat Keputusan (SK) itu memang sah. Tapi beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya, dan saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah, jangan sampai banyaknya Sumber Daya Alam keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Lokal: Pemkab Gumas Susun Dokumen Produk Unggulan

“Saya berharap, Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI, karena yang dirugikan dari HTI adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata, tidak peduli dengan warga sekitarnya,” imbuhnya.

Untuk itu, Gubernur juga berharap dalam setiap mengeluarkan izin HTI, Pemerintah Daerah dilibatkan. Dengan kata lain, jangan tiba-tiba investor banyak masuk, tetapi daerah tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Legislator Apresiasi Penertiban Penyelewengan Gas Bersubsidi

“Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tetapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini. Dari Palangka Raya, DAS Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI, karena berdasarkan penulusuran Pemerintah Provinsi ada sekitar 800 ribu izin dan banyak sekali yang tidak aktif. Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK, jangan dibiarkan terus disini, agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gubernur juga telah meminta Dinas Kehutanan Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, untuk dicabut izinnya. Dengan begitu, tidak merusak hutan di Bumi Tambun Bungai dan berdampak negatif untuk daerah, terutama masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tidak Panik Hadapi Wabah Covid-19

Di sisi lain, H Sugianto Sabran meminta kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng, untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir di mana-mana.

“Kita akan periksa legalitas HTI ini dari hulu ke hilir, hulunya kita periksa izin HTI-nya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya, betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki, dan saya perintahkan Dinas Perhubungan dan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama melakuan pengecekan, baik kehutanan, perkebunan dan juga pertambangan,” tutup H Sugianto Sabran. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA