TAMIANG LAYANG – Perusahaan Batu Bara Rimau Group, memiliki dasar hukum yang kuat dalam menggunakan Jalan Pertamina. Hal tersebut disampaikan Thoseng Asang selaku perwakilan Rimau Group, saat menjawab salah satu tuntutan Persatuan Pemuda Dayak (Perpadayak) Barito Timur (Bartim).
“Rimau Group, memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan jalan tersebut sebagai hauling. Dan berkaitan pengelolaan Jalan Pertamina yang dijadikan Hauling Road Mining, perlu berkoordinasi juga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya selaku pengguna jalan tersebut, karena perusahaan tambang tidak hanya perusahaan yang ada dalam Rimau Group saja. Jadi hal ini hendaknya juga perlu dikoordinasikan dengan perusahaan lainnya, yang menggunakan jalan tersebut,” ucapnya, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Rimau Group tidak bisa mengganti rugi lahan masyarakat yang berada di jalan pertamina, dikarenakan dimiliki orang lain yang diklaim milik PT Pertamina. Hal lainnya berkaitan reklamasi sudah sangat jelas, begitu pula termasuk masalah royalti.
Sedangkan berkaitan dengan lingkungan hidup, sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah tentang kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan. Perusahaan yang ada dalam Rimau Group, merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi dan menaati peraturan terkait pertambangan.
Sementara berkaitan dengan tenaga kerja, di Rimau Group sudah memperkerjakan warga lokal dengan persentasi sekitar 90 persen, dan status hubungan kerja karyawan juga sudah diatur melalui Undang-Undang Keternagakerjaan.
“Rimau Group, merupakan perusahaan yang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR secara nyata kepada masyarakat. Hal itu sudah dilaksanakan, sejak Rimau Group menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur,” pungkas Thoseng Asang.
Sebelumnya Ketua Pepadayak Bartim Sabtuno dan Pasukan Laung Bahandang, menyampaikan tujuh tuntutan saat unjuk rasa di depan kantor PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dari Rimau Group. Dua tuntutan utamanya, yakni mengganti rugi lahan masyarakat di Jalan Pertamina dan meminta mengembalikan jalan tersebut untuk dikelola masyarakat, tidak dikelola melalui pihak ketiga.
“Masyarakat yang memiliki lahan di Jalan Pertamina akan berkumpul untuk mengelola lahannya, dan perusahaan yang menggunakannya wajib berkontribusi dengan pemilik lahan. Persoalan ini, juga akan dikaji untuk langkah selanjutnya,” tutup Sabtuno.
Untuk diketahui, dasar ataupun legalitas Rimau Group dalam melintasi Jalan Pertamina sebagai Hauling Road, berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen Rimau Group dan dituangkan melalui Keputusan dari Pemkab Bartim.
Kemudian selain dua tuntutan itu yang disampaikan massa, ada juga tuntutan lainnya yakni menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, keterbukaan reklamasi, menolak perusahaan batubara memperkerjakan pekerja dengan sistem harian, memprioritaskan putra-putri daerah, dan ikut membangun Kabupaten Barito Timur dengan keterbukaan dana Coorporate Social Responbility (CSR). (ae/red2)
Komentar