Romong : Hinting Adat di PT BMB Tidak Boleh Dilaksanakan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Biro Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng EP Romong, menegaskan, Hinting Adat di PT Berkala Maju Bersama (BMB) tidak boleh dilaksanakan. Pasalnya keinginan Awal Jantriadi selaku Damang Manuhing untuk memasang Hinting Adat di PT BMB adalah tindakan yang gegabah, dan sangat tidak berdasar. Bahkan hal itu sangat bertentangan dengan Hukum Adat, dan berpotensi sang Damang justru yang melanggar adat.

“Saya sangat bingung dengan sikap Damang Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi, yang dalam penegakan Hukum Adat Dayak tidak pada tempatnya melakukan Hinting Adat. Tidak ada korelasinya denda adat perkara fitnah yang ditangani oleh Damang Manuhing, dengan pemasangan Hinting Adat,” kata Romong, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga :  Truk Kayu Log Terbalik di Lokasi Banjir Bukan Milik PT HPL

Menurutnya, surat  dari PT BMB untuk DAD Kalteng sifatnya internal DAD Kalteng, sehingga harus diproses dulu di internal DAD Kalteng, tidak bisa dipersoalkan orang luar.

“Aneh bin ajaibnya, sang Damang Manuhing, dia yang merasa difitnah atau korban, tetapi dia juga yang memanggil orang yang diduga memfitnahnya. Dan ironisnya, sang Damang juga yang mengadili dan menjatuhkan vonis tersebut. Apakah bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan keadilan hasil putusan tersebut?,” tuturnya.

Baca Juga :  Kadis P3APPKB Linae Victoria Aden Harapkan Komitmen Bersama dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Di sisi lain, Romong juga mengkritik keras surat Damang Manuhing Awal Jantriadi, yang memohon pengamanan ritual Hinting Adat kepada Presiden MADN, Panglima Bakormad, dan Ketua DPP Fordayak. Karena hal itu, sangat merusak tatanan yang sudah baku di Kelembagaan Adat Dayak Kalteng.

Pasalnya yang benar dan sesuai aturan, adalah untuk mengamankan Keputusan Damang, harusnya meminta pengawalan ke Batamad setempat, dan ditembuskan Ke DAD setempat dan DAD Provinsi.

“Surat permohonan perlindungan hukum dan pengamanan kegiatan ritual Hinting Adat kepada Presiden MADN, Panglima Bakormad, dan Ketua DPP Fordayak oleh Damang Manuhing, sangat menghina DAD Gunung Mas dan DAD Kalteng. Bahkan ini menunjukan Sang Damang tidak tahu aturan, sehingga keputusan adat yang dikeluarkan juga di luar akal sehat, dan sangat bertentangan dengan aturan Adat Dayak,” tegasnya.

Baca Juga :  Legislator Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Dana BOS

Oleh sebab itu Romong menyarankan, sebagai langkah konkret, maka DAD Kabupaten Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing, agar mengingatkan yang bersangkutan. Sebab dalam menegakan Hukum Adat, jangan justru membuat pelanggaran adat. (rb/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA