RPJMD 2025-2029 Jadi Panduan Calon Kepala Daerah

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sedang menyiapkan rancangan teknokratik untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rancangan ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program prioritas mereka dalam masa jabatan mendatang.

Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar,  menekankan pentingnya agar rancangan teknokratik ini disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Pimpin Paripurna RAPBD-P 2023

“Rancangan ini harus memuat data pembangunan yang relevan agar dapat dijadikan dasar yang kuat dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah,” kata Akerman, Kamis (2/8/2024).

Lebih lanjut, Akerman juga menyebutkan bahwa rancangan teknokratik RPJMD harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk dengan menyediakan data dan informasi pembangunan yang akurat dan dapat diakses.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Paham Makna Hari Kesaktian Pancasila

Menurut Akerman, dengan adanya rancangan teknokratik yang berbasis data yang valid, diharapkan calon kepala daerah dapat merumuskan program-program yang tepat sasaran, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Gunung Mas di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Akerman Harap Pj Bupati Gumas Beri Pengabdian Terbaik

 

Penulis: Heriyadi
Editor: Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA