Rudini Darwan Ali Optimis Gugatannya di MK Berbuah Manis

Warga Kotim Diminta Tetap Jaga Silaturahmi

SAMPIT – Calon Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Rudini Darwan Ali, mengaku optimis permohonan gugatan pihaknya dalam sengketa Pilkada Kotim 2020 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK), bakal dikabulkan.

Hal itu diungkapkan Rudini menanggapi sidang perdana perkara gugatan sengketa Pilkada Kotim Tahun 2020 yang diajukan pihaknya dan sudah mulai disidangkan oleh MK pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Rudini selaku pihak pemohon dalam perkara tersebut mengatakan, proses ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan demokrasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu patut kita hargai.

Baca Juga :  Gedung Assessment Center dan Gedung Promoter Polda Kalteng Diresmikan

“Alhamdulillah hari ini sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 berjalan dengan sangat baik. Kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami,” kata Rudini dihubungi dari Sampit, Rabu (27/1/2021).

Dengan demikian, pihaknya semakin optimis terhadap permohonan gugatan yang telah diterima MK tersebut bakal ‘berbuah manis’. Karena itu, ia meminta doa dan restu kepada masyarakat Kabupaten Kotim. “Mohon doa restunya. Bismillah, semoga berkat doa orang banyak, apa yang kita hajatkan dikabulkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Kita semua sesama warga Kotim yang baik, harus tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Jurnalis Kapuas Gelar Aksi Sosial Peringati HPN 2021

Rudini juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kotim untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah, agar selalu berjalan kondusif, aman dan terkendali.

“Yang terpenting pasca serangkaian tahapan Pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini. Kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif,” tegas Rudini.

Baca Juga :  Kualitas Beras Petani Kotim Harus Meningkat

Dikatakan, Pilkada Kabupaten Kotim 2020 akan berakhir di MK apapun keputusannya nanti, dan proses persidangan yang saat ini dilakukan di MK juga merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang direstui undang-undang.

Sebagaimana diketahui, M Rudini Darwan Ali – H Samsudin merupakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Nomor Urut 04 yang ditetapkan dalam perkara gugatan ini sebagai pihak Pemohon oleh MK. Sedangkan pada pihak termohon yakni KPU, Bawaslu dan pihak terkait Paslon 01 Halikinoor-Irawati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA