oleh

Rugikan Nasabah Rp60 Miliar Mantan Ketua CU EPI Sampit Ditahan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinilai tidak kooperatif, Nono selaku mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditahan pihak Kejaksaan.

Nono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianggap merugikan nasabah hingga Rp60 miliar.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, tersangka Nono kini telah ditahan. Keputusan itu diambil karena tersangka dinilai tidak koperatif saat proses penyidikan.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Dwinanto, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga :  Kejari Mura Adakan Pasar Murah Ramadan

Dwinanto menambahkan, alasan lainnya karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat formil untuk dilakukan penahanan. Nono dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit, dan perkara ini akan diadili di Pengadilan setempat.

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum dari Jabiden Nadeak, salah seorang anggota Koperasi CU EPI yang menjadi pelapor, berharap peradilan ini dapat memberikan rasa adil kepada ribuan korban. Mereka mendesak agar hakim memutuskan untuk menyita aset tersangka Nono, untuk dikembalikan kepada para anggota koperasi.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Bandara HM Sidik Resmi Ditahan

“Kami mendesak agar dilakukan penyitaan terhadap seluruh harta kekayaan tersangka Nono yang diduga merupakan hasil TPPU. Melalui proses itu sebagai cara pengembalian kerugian yang telah diderita oleh anggota CU EPI,” tutur Parlin.

Parlin menjelaskan, dari ribuan anggota Koperasi CU EPI, sebagian besar merupakan petani dan buruh di Kotim. Uang yang kemudian raib dari kas koperasi dengan akumulasi mencapai Rp60 miliar tersebut, merupakan hasil kerja keras mereka.

Pada 2017 lalu, sirkulasi keuangan Koperasi CU EPI yang diketuai Nono mendadak macet karena uang di kas koperasi kosong. Nasabah kemudian melapor ke Polda Kalteng dan kasusnya sampai ke Pengadilan.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Kotim Terima Bansos Bahan Pangan Pemprov Kalteng

Meski Nono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, para korban tidak puas. Pasalnya tidak satu rupiahpun disita dari Nono, dan uang simpanan anggota di koperasi pun tetap tidak jelas rimbanya.

Pada 2022, Jabiden Nadeak melalui kuasa hukumnya kemudian kembali membuat laporan di Polda Kalteng dengan dugaan TPPU. Dalam prosesnya, penyidik kemudian menyita rumah mewah, puluhan pintu kontrakan dan sebuah bengkel, yang diduga dibeli dengan uang simpanan anggota koperasi CU EPI. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA