Sabu 33,8 Kilogram Gagal Edar di Kalteng

677 Ribu Nyawa Terselamatkan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Peredaran narkotika di Indonesia khususnya Kalteng tampaknya semakin mengkhawatirkan, itu terbukti ketika tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Lamandau dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil menggalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 33,838 Kilogram di Wilayah Kalteng dari ke lima orang tersangka.

Pengungkapan tersebut langsung disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanrto. Ia mengatakan, kasus ini bermula saat anggotanya berhasil mengamankan ML pada 28 April 2024, di Jalan Merdeka, Desa Sekoban,Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 13,41 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Tak puas sampai situ saja, pihaknya berhasil mengamankan IB dan AR pada 16 Mei 2024 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 102,Desa Sepoyu,Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 182,49 gram, dan pada 18 Mei 2024 berkat kerja keras anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HM dan YL, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 05,Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 33 bungkus paket ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” dengan berat 33.642,98 gram.

Baca Juga :  Polres Lamandau Amankan Dua Kurir Sabu Asal Kalbar

“Jadi pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,8 kilogram ini berdasarkan tiga laporan polisi dengan total lima orang tersangka,” Kata Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto yang didampingi Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Boediono, Kabidhumas, Kombes Pol Erlan dan unsur terkait.

Terkait asal barang haram tersebut, Djoko menjelaskan berasal dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Dimana modus yang dipakai para tersangka yakni melakukan pengiriman melalui jalur darat dengan menggunakan mobil berisikan sabu-sabu yang tersimpan di berbagai tempat yakni jok, dashboard, ban serep dan lainnya.

Baca Juga :  Gumas Dorong Kegiatan Kalteng Bermazmur Berjalan Sukses dan Kondusif

“Jadi berdasarkan pengakuan para tersangka diupah Rp 300 Juta untuk mengantarkan barang ke Kalteng dengan mobil yang sudah disiapakan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.200.000,enam unit HP berbagai jenis, tiga unit mobil Toyota, satu unit motor merk PCX, ATM Mandiri dan uang sebesar Rp 100 juta dari rekening mandiri atas nama Humaidi.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selanjutnya barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara di bakar, dan saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kalteng  akan Melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal – usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas.

Baca Juga :  Dendam Dua Kali Dihukum, Santri Bunuh Ustazah

Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA