oleh

Sabu Seberat Satu Kilogram Dari Lima Wilayah di Kalteng Dimusnahkan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dipimpin Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, diwakili Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji. Sabu seberat 1.014,11 hasil pengungkapan di lima wilayah dimusnahkan, di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (25/10/23) siang.

Nono Wardoyo menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode Bulan September sampai Oktober 2023 di lima wilayah, terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Total delapan kasus dengan 11 tersangka.

Baca Juga :  Himpunan Pemuda Katingan Agendakan Rutin Pelatihan Jurnalistik

Adapun pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas P3GN (Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) di lima wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya tiga kasus, empat tersangka, barang bukti 377,02 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus, empat tersangka, barang bukti 217,89 gram dan Kabupaten Barito Selatan satu kasus, satu tersangka, barang bukti 43,51 gram.

“Selanjutnya, di Pulang Pisau dengan satu kasus, satu tersangka, barang bukti 192,33 gram. Sedangkan di Kab. Seruyan dengan satu kasus, satu tersangka, barang bukti 183,36 gram,” terang Nono.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan dan Jembatan Seberang Sampit Harus Dilanjutkan

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan, dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tutup Kabidhumas.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA