BUNTOK, inikalteng.com – Seorang pekerja bernama Mutrianto alias Dodot (45), tega membacok Ahmad Berkatulah (23), warga Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (27/9/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibatnya, korban menderita luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan polisi.
Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora menjelaskan, awalnya personel SPKT Polsek GBA mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa telah ditemukan seseorang yang tergeletak di depan rumah salah seorang warga.
“Korban dalam keadaan luka di bagian kepala akibat kena sabetan senjata tajam,” kata Rahmat Saleh yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp dari Buntok, Selasa (28/9/2021).
Setelah dilakukan penulusuran di TKP, teman korban bernama Biance Tornado memberikan keterangan, bahwa saat hendak membayar bensin di ruko simpang Desa Kayumban, tepatnya di Jalan PP Dinan Tabak Kanilan 222, mereka didatangi seorang pria dan langsung membacok korban di bagian belakang kepala, dengan menggunakan parang berukuran panjang.
Melihat kejadian itu, Biance langsung tancap gas menggunakan sepeda motor dengan membawa korban yang telah mengalami luka dan mengeluarkan darah cukup banyak.
Setelah merasa aman, Biance singgah dan membawa korban ke rumah salah seorang warga bernama Supiyati, yang berdekatan dengan Jembatan Desa Tabak Kanilan. Saat itu, korban terus menjerit kesakitan.
Korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Tabak Kanilan. Namun karena lukanya cukup serius, akhirnya korban dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
“Untuk motifnya, kita dapat menyimpulkan bahwa tersangka salah paham dan memiliki tempramen tinggi, sehingga melakukan hal tersebut,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku kini berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan, di antaranya sebilah paranh panjang (parang tanpa kumpang), satu buah topi milik korban yang robek akibat tebasan parang, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku sudah kami amankan, dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolsek GBA. (hly)