PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng kembali meraih penghargaan secara nasional. Kali ini penghargaan yang diraih, yakni dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) atas prestasi dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dengan Predikat Nilai B. Hal tersebut, tertuang dalam Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan dan RB Nomor B.108/AA.05/2022.
Sekda Kalteng H Nuryakin, Sabtu (18/6/2022), mengatakan, Pemprov Kalteng telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 62,44 atau predikat B. Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemprov Kalteng menunjukan hasil yang baik.
“Komponen yang dinilai meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja,” tuturnya.
Dijelaskan, Pemprov Kalteng telah menerapkan SAKIP sebagai pelaksanaan dari manajemen kinerja sektor publik. Namun demikian, kualitas penerapan tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan efektivitas penggunaan anggaran dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan. Terutama terkait dengan definisi kinerja pada perumusan sasaran strategis, kualitas indikator kinerja, serta kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja.
“Hasil yang dicapai merupakan kinerja kolektif Pemprov Kalteng, yang terus melakukan pembenahan dan perbaikan kinerja, sehingga nilai yang diperoleh tentu harus berbanding lurus dengan upaya peningkatan kinerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, mengapresiasi hasil evaluasi SAKIP pada 2021, yang secara nasional menunjukkan tendensi hasil positif. “Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat SAKIP B di indeks 62,44,” ucapnya.
Menurutnya, implementasi SAKIP merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik, dan anggaran berbasis kinerja. Seluruh instansi pemerintah, dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
“Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran, karena pada hakikatnya pelaksanaan RB dan SAKIP ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (ka/red2)
Komentar