Sakit Hati Perkataan Istri, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya

NANGA BULIK, inikalteng.com – Berawal dari cekcok, sakit hati mendengar perkataan istri, dan curiga istri selingkuh dengan laki-laki lain, seorang suami H (33), di Desa Bukit Raya, Kecamatan Mentoby Raya, Lamandau, tega menusuk istrinya sendiri M (46) berkali-kali hingga meregang nyawa, pada Minggu (16/7/2023) malam kemarin.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, dalam konferensi Pers, Senin (24/7/2023), mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat salah seorang warga Desa Bukit Raya mendengar keributan di rumah pelaku. Mendengar hal itu, warga mendatangi sumber keributan dan merasa terjadi sesuatu yang mengkhawatirkan, lalu menghubungi petugas Pos Pelayanan Bukit Raya, Polsek Sematu Jaya.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Ke-94 HSP

Setelah Petugas datang, warga bersama-sama mencoba membuka pintu. Ternyata di dalam rumah, ditemukan H dan seorang perempuan dalam keadaan terbaring di lantai rumah.

“Kejadian tersebut bermula saat pelaku H pulang ke rumahnya. Namun saat hendak masuk rumah, pintu dalam keadaan terkunci. Pelaku memanggil-manggil istrinya namun tidak ada jawaban, kemudian pelaku berinisiatif masuk rumah melalui jendela. Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk dan di dalam rumah bertemu dengan istrinya M,” katanya.

Baca Juga :  Pemerataan Pembangunan Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Kemudian saat pelaku ditegur dengan kata-kata ‘kamu itu tukang rusak aja’, lanjut Kapolres, mendengar hal tersebut H emosi dan bergegas pergi ke dapur mengambil pisau. Sekembalinya ke dalam rumah mendatangi M, H langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke lantai.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

“Motif dalam peristiwa ini yaitu H merasa sakit hati dikata-katai istrinya sebagai perusak jendela, dan pada saat kejadian pelaku terpengaruh minuman keras. Dalam peristiwa tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu buah jaket warna coklat muda, satu lembar kaos dalam singlet warna coklat, dan satu buah celana pendek warna hitam,” jelasnya.

Terhadap pelaku, dapat disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ta/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA