Saksi Sebut PT IM Beli Zircon Diluar IUP

Peristiwa149 views

PALANGKA RAYA,inikalteng.com-Kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait kepemilikan tambang zircon, antara CV Dayak dengan PT IM kembali digelar di PN Palangka Raya,Rabu (6/3/2024).

Adapun Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk beragendakan pembuktian yakni mendengarkan keterangan dua saksi.

Pihak Penggugat CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, bahwa dua orang saksi, yang mana saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya dimana penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Baca Juga :  UPR Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan

“Kemudian saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri sebagai Admin pembiayaan di pabrik PT IM yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya memang sebagian besarnya dari saksi pertama yang terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP,”ucap halim dalam rilisnya.

Kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55. Adapun bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Brigadir Anton Beberkan Kronologi Penembakan Warga Sipil di Katingan

“Luas: 2.032 Hektar. Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT IM,” tuturnya.

Sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya. Tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP.

Baca Juga :  Rumah Semi Permanen di Sampit Dilahap Si Jago Merah

Dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan.

“Supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi, karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkapnya.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA