Saling Klaim Legalitas, Warga Patai Ajukan RDP ke DPR RI

SAMPIT, inikalteng.com – Tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI untuk menguji dua buah perizinan, agar ada kepastian hukum.

Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) Kotim dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengatakan, melalui Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Muktarudin, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI yang membidangi politik dan hukum, serta Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, untuk digelar RDP tersebut.

“Kami sudah sampaikan dukungan aspirasi masyarakat melalui DPD Golkar Kotim ke DPR RI melalui Pak Muktarudin. Kami berharap DPR RI segera menjadwal rapat dengar pendapat ini,” kata Suparman kepada wartawan di Sampit, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga :  UPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Menurut Suparman, izin yang ingin mereka uji yakni izin yang mereka miliki, IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Nomor SK.5972/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa, dengan luas 704 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI tanggal 19 September 2018.

Baca Juga :  Hendry M. Yoseph Sebut Warga Desa Lampuyang Berharap Bantuan Bibit Udang

Selanjutnya, izin yang dikantongi oleh perusahaan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) atas Surat Izin Bupati Kotim tentang Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, tanggal 3 Mei 2007 hingga 3 Mei 2009. Kemudian, Keputusan Bupati Kotim tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Pelepasan Kawasan Hutan, tertanggal 20 Juni 2013.

“Mana yang benar, apakah izin kami yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan atau milik perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kotim,” katanya.

Dijelaskan Suparman, akibat permasalahan tersebut maka yang saat ini dirugikan adalah mereka. Hasil di atas lahan itu, hanya dinikmati oleh pihak perusahaan sendiri. Sementara pihaknya, selama ini dibebankan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Aneh! Koperasi Cempaga Perkasa Dihalangi Beraktivitas di Lahan Sendiri

Seperti diketahui sebelumnya,  Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat nomor B.558/Menhut-VII/KUH/2103 per tanggal 21 Mei 2013 yang dilayangkan kepada Direktur PT WYKI tentang Penolakan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT WYKI.

Sehingga pada 28 Maret 2016, Bupati Kotim menyurati perusahaan terkait surat penolakan itu, yang pada poinnya meminta agar perusahaan memperhatikan serta menindaklanjuti surat tersebut, proses perizinan usaha perkembangan lebih lanjut perusahaan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melanggar, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab sendiri. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA