oleh

Sanksi Denda Hingga Pidana Menanti PBS yang Gunakan Jalan Umum

SAMPIT, inikalteng.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Perda Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus, untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi pihak perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksinya. Sanksi dimaksud berupa denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1, bahwa Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso di Sampit, Senin (21/3/2021).

Baca Juga :  Wabup Lamandau Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Secara Virtual

Bima menegaskan, perusahaan pertambangan maupun perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya. Sesuai Pasal 7 sampai Pasal 11, tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi Kalteng, tapi Perda Kotim Nomor 8 Tahun 2013 juga sejalan, di mana di dalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” kata Bima.

Baca Juga :  Bantuan untuk Korban Banjir di Kotim Belum Merata

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim saat ini sedang berproduksi dengan intensitas cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan itu masih menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal, kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu, dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta lingkungan hidup.

“Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti oleh para pengusaha di sektor itu untuk bersama pemerintah daerah menaatinya,” harap Bima.

Baca Juga :  Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Baru di Gumas

Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Kotim tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang. Pihaknya juga mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada. “Investasi boleh berjalan, namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Bima. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA