oleh

Sarankan Bangun Plasma Warga, Ini Alasan Anggota DPRD Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Agar tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan terutama terkait tuntutan warga akan plasma (pola kemitraan), anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati, mendorong agar Bupati Kotim membuat terobosan baru untuk kesejahteraan warga Kotim yaitu membangun kebun plasma untuk warga Kotim tanpa terkecuali. Sedangkan untuk pengelolaannya bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti. Kalau mengacu terhadap peraturan yang ada, kewajiban membangun kebun plasma itu sudah diatur oleh pemerintah,” kata Darmawati saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  Dewan Minta Evaluasi Jumlah Penduduk di Dapil V

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ketentuan mengenai plasma tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan diperbaharui dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Dalam peraturan itu menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, maka perusahaan inti wajib membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan yang diperoleh, atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :  Para Ulama Kapuas Doakan Bencana Banjir di Kalsel Cepat Berakhir

“Sesuai undang-undang itu, maka perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat. Kemudian, Peraturan Daerah tentang Pola Kemitraan juga bisa menjadi payung hukumnya,” terang Darmawati.

Ia juga menyarankan kepada Pemkab Kotim untuk memperhatikan semua itu dan bisa mendorong serta juga memperhatikan perusahaan supaya mereka bisa memenuhi semua ketenruan pemerintah. Sehingga perusahaan bisa berinvestasi di Kabupaten Kotim dengan aman. Tetapi, jika pada hingga saat masa Izin Usaha Perkebunan (IUP) perkebunan kelapa sawit tersebut habis, tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca Juga :  Program Sertifikasi Tanah Gratis Harus Dilanjutkan

“Buat apa diperpanjang lagi. Kita banyak peluang untuk memenuhi tuntutan plasma selain mengambil 20 persen dari HGU dan juga bisa saja membangun kebun sendiri, dan nantinya BUMD lah yang bergerak untuk mengelolanya,” tandar Darmawati.(ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA