Sastra Jaya Dorong Desa Ciptakan Inovasi

MUARA TEWEH, inikalteng.com –  Legislator DPRD Barito Utara (Barut) Sastra Jaya, mendorong desa dapat menciptakan inovasi atau tidak monoton dalam kegiatan pembangunan desa yang terfokus pada kegiatan infrastruktur, seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dan lain-lain. Melainkan, desa melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) harus mampu berinovasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, di tengah minimnya APBDes.

“Dewan sangat mendukung program Inovasi Desa dimunculkan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa. Utamanya dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita,” tutur Wakil Ketua II DPRD Barut ini, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Setahun Sekali, Ary Egahni Bagikan Sembako Gratis

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan jika desa memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal. Bahkan untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan itu, pemerintah telah menyiapkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak 2015.

“Dengan adanya kedua dana tersebut ke desa-desa, dihadapkan pada kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesehatan. Sangat penting bagi desa untuk selalu berinovasi, dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas,” ungkapnya.

Tidak itu saja, sambungnya, desa juga dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing. Karenanya melalui Program Inovasi Desa, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa.

Baca Juga :  Sugianto Sabran: Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Semua Pihak

“Ada beberapa komponen utama dalam Program Inovasi Desa, yaitu pengelolaan pertukaran pengetahuan dan inovasi desa yang berfokus pada kegiatan penyebarluasan praktik pembangunan inovatif. Tujuannya, memberikan inspirasi kepada desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan desa,” tutup Sastra Jaya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sos-PMD Barut Eveready Noor, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Baca Juga :  PPDB Jangan Menumpuk Hanya di Sekolah Tertentu

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, pemerintah telah mewujudkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak 2015, dengan diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif. Selain itu hadirnya Program Inovasi Desa, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, membantu dalam mengembangkan rencana, dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing. Selain itu Program Inovasi Desa, sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa. (mhd/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA