KUALA PEMBUANG – Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan, menggelar kegiatan Operasi Yustisi. Kegiatan tersebut, bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam antisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas IPTU Moch Romadhon, Minggu (7/2/2021), mengatakan, dalam Operasi Yustisi Kepolisian meminta masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih Pemkab Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas, terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucapnya.
Dijelaskannya, Personel Satlantas Polres Seruyan dan Porsenel Satpol PP melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, Perbup, dan Pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah, menghadapi wabah virus korona yang tingkat penyebarannya masih tinggi.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor, akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” tutupnya. (red2)