KUALA PEMBUANG – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Seruyan, rutin turun ke lapangan untuk memberikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat disiplin menegakkan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas IPTU Moch Romadhon, Selasa (16/2/2021), mengatakan, Kepolisian meminta masyarakat selalu menerapkan Prokes, karena Pemkab Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya, ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucapnya.
Dijelaskannya, personel Sat Lantas Polres Seruyan dan lebih utama Porsenel Satpol-PP, melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, Perbup, dan Pergub kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus korona, yang saat ini tingkat penyebaran masih tinggi.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor, akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” tukasnya. (red2)
Komentar