NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau, berhasil mengamankan HM (52), warga Lamandau, menjadi tersangka perjudian daring (online). HM diamankan Personel Polres Lamandau, saat sedang berada di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau, Rabu (17/8/2022) malam.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan judi online, personel kami melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan seorang laki laki beserta barang bukti judi online. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui bahwa tersangka HM melakukan kegiatan perjudian daring menggunakan sarana telepon pintar miliknya.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit gawai, satu buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 ribu. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lamandau, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana, atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (nat/red2)
Komentar